RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Seko dan Rampi akan mendapat program pemberdayaan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pada 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah memfasilitasi penjagagan awal dan studi kelayakan program pemberdayaan sosial KAT tepatnya di Desa Taloto dan Desa Leboni.
Dilaksanakan tim dari unsur akademisi Unhas, Bappelitbangda, Dukcapil, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Utara, KPH Rongkong, supervisor, fasilitator, dan penggerak swadaya masyarakat.
Baca Juga : UPT Pariwisata Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan di Objek Wisata
"Tujuan dari pemberdayaan sosial ini adalah untuk memastikan KAT mendapatkan akses layanan dasar. Juga tidak kalah penting memastikan adat istiadat tetap hidup dan terpelihara karena nilai-nilai budaya nasional dibangun dari pucuk-pucuk budaya di daerah," Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dikutip dari laman resmi Pemkab Luwu Utara, Kamis (1/9/2022).
"Negara ini punya komitmen yang kuat menjaga budaya. Untuk itu perlu komitmen yang sama dari seluruh pemangku kepentingan. Jangan hanya bersemangat pada pemberian bantuan tapi bagaimana komunitas ini betul-betul diikat oleh satu budaya. Bagaimana kita memberi peradaban masa depan pada masa lalu," imbuhnya.
Indah menegaskan, pemberdayaan KAT bukan hanya tanggung jawab Kemensos, melainkan tanggung jawab bersama pemangku kepentingan atau stakeholder.
Baca Juga : Bupati Lutra menghadiri Musyawarah Kerja
Oleh karena itu, ia meminta agar persiapan pemberdayaan KAT sebagai proses penting dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya, maka perlu mendapat perhatian dari semua pihak dengan memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing pemangku kebijakan dalam hal sharing program untuk mewujudkan KAT berkualitas.
"Saya berharap juga pada peserta semiloka agar memberi kontribusi yang sifatnya membangun sehingga pelaksanaan kegiatan ini berjalan secara terarah, fokus, terencana, dan berkelanjutan," pinta Indah.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Luluk Sugianto, memaparkan komunitas adat terpencil adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, sosial budaya, dan miskin terpencil atau rentan sosial ekonomi.
Baca Juga : Plh Sekda Lutra Bertindak Selaku Ispektur Upacara di Hari Kesaktian Pancasila
Kriterianya adalah keterbatasan akses pelayanan sosial dasar, tertutup/homogen, marjinal, dan tinggal di wilayah perbatasan pulau-pulau atau pesisir.
"Strategi pemberdayaan KAT 2022 meliputi pemberdayaan KAT yang adaptif dan responsif, skema pemberdayaan yang mengedepankan percepatan (akselerasi), ketepatan (akurasi) dan responsifitas intervensi program," kata Luluk.
Dari laporan Plt. Kepala Dinsos Luwu Utara, Ari Setiawan, pihaknya juga mengusul 20 desa yang tersebar di tiga kecamatan terpencil Luwu Utara untuk mendapatkan program serupa, yakni pemberdayaan sosial KAT.