RAKYATKU.COM -- Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan.
"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu, saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo dalam sidang hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sambo mengaku sangat menyesal telah melakukan hal yang membuat Brigadir J terbunuh.
Baca Juga : Kasus Tabrak Lari di Sultan Alauddin Berujung ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar
"Saya sangat menyesal saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir," ucapnya.
Namun Sambo mengatakan itu dilakukan karena kemarahannya terhadap Brigadir J atas apa yang dilakukan terhadap istrinya Putri Candrawati.
"Diawal persidangan ini saya menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi akibat kemarahan saya atas perbuatan anak bapak (Brigadir J) kepada istri saya," ujarnya.
Baca Juga : Anggota Polres Wajo Raih Pin Emas Kapolri Usai Berjaya di World Police & Fire Games 2025
"Itu yang sampaikan dan akan dibuktikan dipersidangan," sambungnya.
Dan ia pun menyakini bahwa apa dilakukan itu salah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan mempertanggung jawabkan secara hukum. Dan saya juga telah minta ampun kepada Tuhan," tuturnya.
Baca Juga : Lulus Perwira, Anggota Polres Pangkep Berbagi Kebahagiaan dengan Dhuafa
Sementara itu Putri Candrawati juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J.
"Dari hati yang dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini. Semoga tuhan yang maha kuasa membuka dan menguatkan hati ibu dan bapak beserta keluarga," ucap Putri.
Putri juga menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang kini berjalan.
Baca Juga : Buntut Kenaikan PBB, Ribuan Pengunjuk Rasa Melakukan Aksi di Depan Kantor Bupati Bone
"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap kebenarannya," tuturnya.
Dalam perkara ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan itu dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bone Direhabilitasi
Atas perbuatannya, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.