Minggu, 30 Oktober 2022 15:00
DPO pencurian solar saat diamankan di Mapolsek Keera pada Sabtu 29/10/2022
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Personil Polsek Keera berhasil menangkap FK (19) pelaku pencurian solar di tangki mobil pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.

 

Kapolsek Keera, Iptu Muhammad Hatta membenarkan kegiatan penangkapan satu DPO yang dilakukannya bersama anggota Polsek Keera.

"Satu DPO pelaku pencurian solar berhasil diciduk pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku ditangkap selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Keera," ungkap Iptu Muhammad Hatta.

Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua itu menjelaskan sebelumnya terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh JM berteman. Pelaku mengambil solar di tangki mobil korban yang di parkir di pinggir pada saat istirahat.

 

Terduga pelaku terlebih dahulu merusak tangki mobil dengan obeng lalu menyedot solar dengan menggunakan selang, pada saat itu korban terbangun dan turun dari mobil. Pelaku FK melarikan diri sementara JM ditangkap,

"Beberapa hari kemudian pelaku ditangkap," jelasnya.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian atas kerusakan pelampung dan solar milik korban yang diambil pelaku sekitar kurang lebih Rp. 3.300.000," lanjutnya.

 

Penulis : Abd Rasyid. MS