Rabu, 26 Oktober 2022 19:03
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan. (Foto: Tribratanews Polri)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Siti Elina atau SE, perempuan yang menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Kepresidenan, Selasa (25/10/2022), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Rabu (27/10/2022).

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Baca Juga : Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT Sebut Simpatisan HTI

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan. Penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

 

Zulpan mengungkapkan, tersangka diketahui berdomisili di Koja, Jakarta Utara. Tersangka saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan.

Baca Juga : Perempuan Berpistol Terobos Istana, Kapolda Metro Jaya: Bukan Teror, Jangan Berandai-andai

Sumber: Antara