RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (26/10/2022).
Penyerahan SK PNS dan CPNS IPDN kepada 136 orang. Terdiri atas CPNS angkatan 29 sebanyak 82 orang dan SK PNS angkatan 28 sebanyak 54 orang.
Andi Sudirman mengharapkan PNS dan CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik serta memahami aturan kepegawaian.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
"Selamat kepada para PNS dan CPNS kita yang telah menerima SK semoga dapat mengemban tugas dengan baik," kata Andi Sudirman.
Selanjutnya, di hadapan peserta Gebyar Olahraga Tradisional Lingkup Pemprov Sulsel, Andi Sudirman menyampaikan, baik pegawai Pemprov yang telah lama mengabdi maupun yang baru, untuk tetap menjaga integritas dan saling mengingatkan dari tindakan yang dapat merugikan negara maupun diri sendiri.
"Pada prinsipnya, senantiasa ASN untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," terangnya.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
Demikian juga agar sasaran dari program pemerintah dapat tercapai untuk dapat saling bekerja sama.
“Saya minta, saya tidak mau ada OPD yang bekerja sendiri-sendiri saya minta tolong kerjasama yang baik," harapnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Imran Jauzi, menyampaikan terkait penyerahan SK ini. Untuk CPNS masih di bawah pengendalian manajemen ASN dalam negeri. Sementara, PNS itu pengalihan status dari Kemendagri ke Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba
"Artinya, Pemprov yang akan menempatkan, termasuk melakukan pembinaan-pembinaan karena sudah diserahkan status kepegawaiannya ke Pemprov. Kalau CPNS masih di Kemendagri, namun demikian diberikan SK CPNS-nya, Pemprov Sulsel melakukan pembinaan selama satu tahun," jelasnya.
CPNS akan memberikan laporan ke Kemendagri karena memang status kepegaiwaianya masih di Kemendagri.