RAKYATKU.COM, PAREPARE - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau menjadi salah satu titik lokasi penilaian tim adipura dari beberapa lokasi fokus (lokus) yang ada di Kota Parepare.
Tim adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkeliling di area RS tipe B tersebut, Rabu (26/10/2022).
Tim didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare, Budi Rusdi, bersama Wakil Direktur Pelayanan RSUD Andi Makkasau, Ibrahim Kasim, serta Kepala Bidang Pelayanan Perawatan RSUD Andi Makkasau, Sry Umi Wahyuni.
Baca Juga : Evaluasi Capaian, Koperasi RSUD Andi Makkasau Gelar RAT
"Tim penilai adipura meninjau dan berkunjung langsung ke beberapa titik yang menjadi indikator penilaian, di antaranya, TPS (tempat penyimpanan sementara), IPAL (instalasi pengolahan air limbah), insinerator, pemilahan sampah, kebersihan ruang rawat inap dan rawat jalan, serta kebersihan toilet yang tersebar di rumah sakit," urai Kepala Bidang Pelayanan Perawatan RSUD Andi Makkasau, Sry Umi Wahyuni.
Selain meninjau langsung titik-titik yang menjadi indikator penilaian, kata Umi, tim adipura juga melakukan pemeriksaan dokumen.
"Alhamdulillah semua lokus penilaian di RS kami penuhi semua. Tergantung tim adipura menilainya, semua dokumen kami sudah siapkan dan sudah dilihat," ujarnya.
Baca Juga : Rasa Duka Mendalam RSUD Andi Makkasau Atas Kepergian Nikolas Koliangan Lalang
Sementara, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Andi Makkasau, Ibrahim Kasim, berharap RSUD Andi Makkasau bisa menjadi salah satu indikator penyumbang penilaian adipura tahun ini.
"Mudah-mudahan hasil penilaian adipura, Kota Parepare bisa kembali memperoleh predikat kota adipura," harapnya.
Terpisah, Kepala DLH Parepare, Budi Rusdi, menambahkan bahwa tim Aadipura hari ini akan merampungkan penilaian.
Baca Juga : Sidak RSUD Andi Makkasau, Akbar Ali Pastikan Kualitas Pelayanan Terjaga
"Penilaian selama dua hari dilakukan di beberapa titik, termasuk sekolah, RS, TPA (tempat pembuangan akhir), dan lain-lain, kita upayakan hari ini bisa rampung (penilaiannya)," ucapnya.