RAKYATKU.COM, WAJO - Personil Polsek Keera berhasil mengamankan warga desa Padangloang, Kecamatan Pitumpanua berinisial JM (35). JM diduga mencuri diduga melakukan pencurian BBM di Desa Inrello Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Selasa 18 Oktober 2022, lalu sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Kasat Reskrim Polres Wajo. AKP Teodorus lcheal Setiawan membenarkan penangkapan diduga pelaku pencurian oleh personil Polsek Keera di Desa Inrello. Diduga pelaku berteman mengambil solar di dalam tangki mobil truk parkir di pinggir jalan yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jergen.
"Ya betul, telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan Jumardin berteman dengan cara pelaku mengambil solar didalam tangki mobil pelapor selaku mobil truk yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jergen," kata AKP Teodorus pada Jumat (21/10/2022).
Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Sementara Kapolsek Keera, Iptu Muhammad Hatta menjelaskan kejadian tersebut terjadi ketika sopir truk selaku pelapor sementara istirahat, sempat curiga lalu turun dari mobilnya dan menemukan jerigen bersama selang ditangki mobil pelapor kemudian menemukan pelaku berada diatas mobilnya.
"Pelapor selaku sopir mobil saat menemukan dan menyadari tangki mobilnya dirusak dengan mengunakan obeng dan solarnya disedot dengan selang masuk ke jergen oleh pelaku. Pelapor minta bantuan, selanjutnya pelaku ditangkap dan diamankan oleh masyarakat lalu menghubungi Polsek Keera," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua.
Kemudian pelaku diamankan bersama barang bukti solar dan sebuah mobil Merk WULLING warna merah DD 1759 JT yang digunakan Pelaku dibawa Polsek Keera untuk dilakukan proses selanjutnya.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Saat diamankan dipolsek Keera,diduga pelaku Jumardin berteman setelah diintrogasi mengakui telah melakukan pencurian solar dengan cara merusak pelampung tangki mobil pelapor dengan obeng lalu menyedot solar yang ada ditangki ke jerigen yang telah disiapkan,urainya lebih lanjut.
"Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya melakukan perbuatan tersebut atau pada malam itu juga pelaku berteman terlebih dahulu mengambil solar disalah satu warung di Lalliseng yang tidak dikenal tanpa seijin atau sepengatahuan dengan pemiliknya, ia mengakui mengambil solar tersebut dengan maksud untuk menjual di daerah Siwa," ungkapnya.
Dan untuk sementara temannya bernama Ardi masih dalam pencarian karena melarikan diri. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan pelampung tangki dan kehilangan solar yg ditaksir kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)," tutupnya.