Kamis, 20 Oktober 2022 19:34
ilustrasi
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Jajaran Polres Jeneponto berhail mengungkap kasus dugaan kejahatan narkotika. Dalam pengungkapan tersebut berhasil diciduk tiga orang terduga pelaku diantaranya satu orang wanita dan seorang oknum anggota polisi.

 

Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima anggota Unit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto. Info yang diterima terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah pria berinisial I di Kel. Balang Toa Kec. Binamu Kab. Jeneponto.

"Pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto mendatangi lokasi melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan didapati BRIPKA SP bersama dengan  I dan perempuan berinisial SKS tengah berada di dalam kamar," kata AKBP Andi Erma Suryono pada Kamis 20/10/2022.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Pada saat itu ketiga orang tersebut diamankan sesaat setelah mengonsumsi diduga Narkotika jenis sabu namun barang diduga Narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersebut belum habis dan masih ada sisa dari sebelumnya sebanyak 2 sachet dan hanya kurang sedikit dari 2 sachet tersebut," lanjutnya.

 

AKBP Andi Erma mengatakan, dari hasil interogasi dan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan cara patungan. 

"I Rp. 400 ribu rupiah, SKS Rp. 400 ribu rupiah, SP sebesar Rp. 200 ribu rupiah. Setelah dana terkumpul SP menyerahkan uang ke I dan I  yang pergi membeli dari seseorang yang masih dalam tahap penyelidikan. I membeli diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet dengan harga Rp. 1.000.000," bebernya.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Dari pengungkapan terebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Satu buah tempat/dos HP yang didalamnya terdapat 1 set alat isap/bong.  Satu batang pireks kaca. Satu batang sendok pipet plastik bening serta satu batang pipet warna putih.

"Kepada ketiga orang terduga tersebut dikenakan pasal 112 dan pasal 127 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika," jelasnya.