Kamis, 13 Oktober 2022 20:09
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,MAKASSAR--Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pengungsi Luar Negeri sekaligus menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Resort (Polres) Kota Makassar, Polres Gowa, dan Polres Maros. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar, Kamis (13/10).

 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Jaya Saputra mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak menyampaikan terima kasih kepada jajaran satuan tugas penanganan pengungsi luar negeri atas perannya dalam menangani pengungsi di Makassar.

“Apresiasi kepada Jajaran Polres Makassar, Gowa, dan Maros yang bersedia berkolaborasi dengan Rudenim untuk mengurusi pengungsi luar negeri yang berjumlah kurang lebih 1500 di Makassar,” ujar Jaya

Menurut Jaya, walaupun Indonesia tidak ikut meratifikasi konvensi pengungsi 1651 dan protokol pengungsi 31 Januari 1967, namun keberadaan pengungsi luar negeri di Makassar ataupun di seluruh Indonesia didasari atas rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

 

“Setiap orang dapat mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Atas dasar itu, Indonesia membolehkan pengungsi asing untuk tinggal sementara sebelum mendapatkan tempat di negera ketiga,” ungkap Jaya

Jaya melanjutkan, Adapun yang bertanggungjawab atas kehidupan para pengungsi, penanganan, perlindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status pada pengugnsi luar negeri di Indoensia sepenuhnya dilakukan oleh UNHCR dan IOM.

“UNHCR dan IOM berkewajiban membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengugnsi di negara penampung sampai ditempatkan ke negara ketiga,” Jelas Jaya.

Hingga saat ini, Jaya katakan instrumen hukum yang tersedia untuk mengatur pengungsi luar negeri dan pencari suaka adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Dalam Pasal 35 - 39 menjelaskan fungsi Rudenim terkait pengawasan terhadap pengungsi luar negeri.

Untuk dapat mengoptimalkan pengawasan tersebut, diperlukan keterlibatan pihak lainnya, salah satunya keterlibatan pihak Kepolisian.

Untuk itu, dilakukan kerjasama dengan pihak kepolisian yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan dilakukan penandatangan di sela–sela kegiatan ini.

Penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret dalam penanganan pengungsi secara holistik. “Dalam PKS ini memuat pertukaran data dan informasi pengawasan bersama dan pengamanan, serta operasi gabungan, pencegahan, dan penindakan terhadap pengungsi yang tujuannya adalah deteksi dini dan cegah dini,” terang Jaya.

Lebih jauh, Jaya berharap melalui kesepakatan dalam PKS ini dapat mengoptimalkan penanganan pengungsi luar negeri di Makassar sehingga efek keberadaannya dapat diminimalisir.

Sebelumnya, Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam laporannya mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan bentuk sinergitas bahwa Rudenim berperan sebagai pengembang kunci pengawasan dan Kepolisian berperan sebagai pengembang fungsi pengamanan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sehingga nantinya penanganan pengungsi dapat dilakukan secara menyeluruh.

Turut Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto beserta jajarannya, Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto beserta jajarannya, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P beserta jajarannya, Kapolres Maros AKBP Awaludin beserta jajarannya, Jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jajaran Rudenim Makassar, Jajaran Satgas Penanganan Pengungsi Sulsel, Perwakilan UNHCR, dan Perwakilan IOM.

TAG

BERITA TERKAIT