RAKYATKU.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan berlangsung, Senin (17/10/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini akan menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Sidang direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).
PN Jaksel akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang.
Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya
Meskipun, PN Jaksel tetap mengakomodasi hak publik untuk bisa mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming.
Sambo dkk. didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Jalannya sidang bisa diikuti melalui live streaming melalui tautan ini.