Kamis, 13 Oktober 2022 21:34
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis (13/10/2022)

 

Iman Hud diduga melakukan Korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar saat menjabat menjadi Kasatpol PP Kota Makassar 2015-2020.

Iman Hud usai ditetapkan tersangka mengaku ikhlas dan tulus atas kasus yang menjeratnya dan menerima semua sebagai takdirnya.

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

"Hari ini saya terima semua dengan tulus dan ikhlas. Saya menerima semua sebagai takdir saya," ucap Iman Hud di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (13/10/2022).

 

Selain Iman Hud, Kejati Sulsel juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Abdul Rahim mantan Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020 dan Iqbal Asnan Mantan Kasatpol PP Makassar.

Namun Kejati Sulsel belum melakukan penahanan kepada Iqbal Asnan karena saat ini juga sedang menjalani penahanan atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.