Kamis, 29 September 2022 08:28
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly (kanan), kepada Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny), di Hall A.P. Pettarani, Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (28/9/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny), meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI atas kontribusinya dalam pengajuan kekayaan intelektual (KI).

 

Penyerahan penghargaan berlangsung pada acara Yassona Mendengar yang dihelat oleh Kemenkumham RI. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, kepada Danny Pomanto di Hall A.P. Pettarani, Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (28/9/2022).

Penghargaan yang diterima Danny Pomanto atas keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mengajukan permohonan KI dengan jumlah tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2020-2021.

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

"Pemerintah Kota Makassar peduli pada perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk melindungi karya intelektual di berbagai bidang sekaligus memotivasi para inovator untuk terus berkarya," kata Danny Pomanto.

 

Sedikitnya, ada lima kekayaan intelektual yang dicatatkan oleh Kemenkumham RI yang berasal dari Pemkot Makassar. Yakni, KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk Kondo Buleng Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional verbal tekstual-prosa, teater-sandiwara rakyat terbuka.

Lalu, KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Badik Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional seni rupa-tiga dimensi. KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Pepe' Pepe'ka ri Makka dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak-tarian.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

Kemudian, KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional A'raga dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak-permainan. KI Komunal Pengetahuan Tradisional untuk Coto Makassar dengan jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional-makanan/minuman tradisional-moda transportasi tradisional.

"Saat ini pengajuan hak cipta dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi," kata Yasonna.

Yasonnda mendorong pelaku ekonomi kreatif maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka demi menghindari aksi plagiat yang dapat merugikan pemilik karya intelektual.

Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin

Melalui kegiatan ini, Yasonna juga menyadarkan masyarakat bahwa melindungi KI sangat penting karena keberadaan dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan dan memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif.