RAKYATKU.COM, WAJO -- Pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 makin dekat. Wakil Bupati (Wabup) Wajo, Amran, mewanti-wanti jajaran ASN, TNI, maupun Polri, tetap bersikap netral.
Amran menyampaikannya saat membuka Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (22/09/2022).
Terlebih, untuk tiga pilar tersebut secara kelembagaan dan hukum memang wajib bersikap netral. Netral dalam arti sederhana adalah tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Amran mengatakan, ASN sebagai salah satu alat negara diharuskan netral sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kepala daerah, dalam bentuk apa pun, baik selama dan sesudah masa kampanye.
"Gunakan hak Saudara sekalian selaku ASN dalam bilik suara dengan mencoblos ketika pemilihan umum," kata Amran.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo
Begitu pula dengan TNI dan Polri, kata Amran, yang merupakan alat negara yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan. Mereka tidak memiliki hak memilih maupun dipilih dalam pemilu.
"Netralitas kedua institusi ini, baik dalam doktrin, teori, maupun praktik di lapangan dilarang untuk melanggar prinsip netralitas. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan umum," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga telah mengatur norma yang melarang ASN, TNI, dan Polri untuk terlibat dalam perhelatan demokrasi.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Amran menjelaskan, integritas untuk bersikap netral menjadi hal yang penting. Di masa lalu telah banyak ASN yang terkena sanksi akibat tidak bisa menjaga kenetralan.
"Cukuplah sebagai contoh di tahun 2020, tercatat 369 orang ASN ditindak oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) RI karena diduga melanggar asas netralitas. Begitu pula menurut data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terdapat 456 orang ASN yang dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Jangan terjadi di sini," terangnya.
Amran mengungkapkan, selama kurun waktu dua tahun terakhir, berbagai langkah strategis untuk menanamkan karakter netralitas telah dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan Bawaslu Wajo.
Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo
Salah satunya pencanangan dan pembentukan desa/kelurahan sadar pengawasan dan politik uang di beberapa kecamatan.
Selain itu, di beberapa kampus dan sekolah telah dilakukan sosialisasi pengawasan partisipatif. Kepada kaum disabilitas juga telah diberikan penguatan mengenai kepemiluan.
Pemerintah daerah memberikan fasilitas kantor kepada Bawaslu Wajo agar dapat bekerja dan berkinerja secara profesional dan optimal.
Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi
"Di tahun 2020 kita juga telah bersama-sama menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun demokrasi yang sehat di lingkup Wajo. Semua hal yang telah kita lakukan sampai dengan saat ini dan nanti selanjutnya, semua bermuara agar penyelenggaraan pemilihan umum dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan," jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Wajo, Abdul Malik, mengatakan sosialisasi netralitas ASN, TNI, dan Polri sangat perlu. Di Wajo ada ribuan ASN yang jika dialirkan suaranya ke pemilu, bisa menguntungkan calon peserta pemilu atau sebaliknya.
Narasumber dalam sosialisasi, yakni Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022, Prof. Dr. Muhammad, dan Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), H.L. Arumahi.
Hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo, Haedar, komisioner Bawaslu Wajo, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.