Sabtu, 17 September 2022 15:29
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku yang menyimpan, membawa dan menguasai senjata tajam.

 

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan ada lima orang yang berhasil diamankan pada hari Jumat 16 September 2022, sekira pukul 04.25 wita di jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

"Ada lima orang yang berhasil diamankan diduga menyimpan, membawa dan menguasai senjata tajam," kata Kompol Dharma, Sabtu 17 September 2022.

Baca Juga : Selalu Mengaku Anggota Polri Saat Curi Motor, Roby Diciduk Resmob di Pinrang

Adapun mereka yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AK (22), AF (16), SP (22), WD (15) dan ID (14)

 

Adapun penangkapan mereka bermula ketika Anggota Sat Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan terkait kasus curas yang terjadi di jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota makassar. Pada saat itu, anggota mendapati sekelompok pemuda berjumlah (14 orang) yang berkumpul di kios pinggir jalan.

"Saat anggota melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan, dari keempat belas orang tersebut ditemukan lima orang diantaranya membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis badik dan busur. 14 orang tersebut diamankan di posko Resmob Polda Sulsel guna introgari lebih lanjut," jelas Kompol Dharma.

Baca Juga : Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Sindikat Pencuri Hewan Ternak

Kompol Dharma menyebut, dari hasil interogasi, AK menerangkan bahwa dua anak panah beserta satu buah pelontar yang ditemukan petugas di dalam tasnya adalah miliknya. AF mengakui bahwa satu bila badik dengan ukuran 20 cm dengan sarung coklat adalah miliknya.

SP menerangkan bahwa satu bilah badik dengan ukuran 10 cm dengan penutup sarung berwarna hitam adalah miliknya yang ditemukan petugas dalam penguasaannya. WD menerangkan bahwa dua anak panah / busur beserta satu pelontar adalah miliknya dan ditemukan oleh petugas berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya ID menerangkan bahwa satu bilah badik dengan ukuran 15 cm dengan penutup sarung berwarna coklat adalah miliknya yang ditemukan petugas dalam penguasaannya.

Baca Juga : Modus Transaksi Tembaga, Pelaku Bunuh Korban Untuk Bayar Utang

"SP merupakan residivis pelaku panganiayaan / pembusuran dan baru 1 bulan bebas dari lapas. Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Polrestabes Makassar guna Penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Dharma.