Selasa, 13 September 2022 15:49
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat penanganan komoditas kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis yang menjadi penopang perekonomian nasional guna menghadapi tantangan global.

 

Terbukti di saat pandemi Covid-19, industri sawit tetap berjaya padahal semua sektor mengalami penurunan.

Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengatakan salah satu bentuk komitmen memajukan budidaya hingga industri kelapa sawit adalah merubah nomenklatur Direktorat Jenderal Perkebunan dengan membuat Direktorat Sawit yang secara khusus menangani sawit. Selama ini sawit hanya ditangani oleh Koordinator atau setingkat Kasubdit sehingga penangganannya kurang maksimal.

Baca Juga : Banyak Manfaat, BPDPKS Menggelar Semarak UKMK Sawit di Makassar

“Pada hari ketiga diberi amanah menjadi Dirjen Perkebunan, upaya pertama yang  kami lakukan adalah bagaimana merubah nomenklatur membentuk Direktorat Sawit. Adanya Direktorat Sawit agar penanganan masalah sawit lebih fokus dan maksimal,” kata Andi Nur Alamsyah pada pembukaan ‘Pelatihan Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)’ yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) bersama PT Musim Mas Group, Selasa (13/9/2022).

 

Ia menambahkan sawit merupakan komoditas strategis dalam perekonomian bangsa Indonesia. Mengacu data BPS, hingga semester 1 tahun 2022 mendorong pertumbuhan PDB Pertanian Indonesia tumbuh 2,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang terjadi kontraksi ekonomi nasional sebesar 0,74%, dan penyumbang PDB Pertanian 80%.

“Komoditas sawit menjadi salah satu penyumbang angka positif pada pertanian tahun 2020, sawit ini sebenarnya sebuah komoditas yang luar biasa, 80 persen PDB kita dari sawit. Untuk itu, sawit harus kelola dengan baik, meski subsidi pupuk sudah tidak ada lagi,” kata Nur Alam.

Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone

Lebih lanjur Nur Alam menyebutkan salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia adalah untuk memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.

Untuk menunjang implementasi Permentan tersebut, diterbitkan keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 349/kpts/12/2020 tanggal 5 Desember 2020 tentang lembaga pelatihan ISPO, dimana hingga saat ini ada 7 lembaga pelatihan yang telah diakui.

"Dari data yang ada, jumlah peserta refreshment auditor ISPO sampai angkatan 26, berjumlah 718 orang dan pelatihan auditor ISPO reguler sampai angkatan 23 berjumlah 517 orang. Sehingga total sudah ada 1235 orang auditor ISPO sejak Permentan Nomor 38 tahun 2020 diterbitkan," ucapnya.

Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel

Lembaga Sertifikasi Penilaian Usaha Perkebunan

Andi Nur Alam Syah meminta secara khusus agar PT SIB menjadi pioner dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Penilaian Usaha Perkebunan. Dengan mencetak auditor-auditor yang berintegritas, profesional dan independen.

“Kami berharap segera ada Lembaga Sertifikasi Penilaian Usaha Perkebunan. Kuncinya adalah memiliki integritas. Tanpa integritas bagaimana bisa mendorong kemajuan perkebunan sawit dengan memperbaiki tata kelola yang berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga : Indonesia Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian dengan Iran

Pembina PT SIB, Achmad Mangga Barani mengatakan PT SIB merupakan Lembaga Pelatihan Perkebunan yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 69/Kpts/OT.050/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Lembaga Pelatihan Penyelenggaran Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan No. 172/KB.410/E.6/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Tindak Lanjut Sosialisasi Kebijakan Transisi Lembaga Sertifikasi ISPO.

"Pelatihan auditor ISPO kali ini bekerja sama dengan PT Musim Mas Group dengan tujuan meningkatkan kemampuan auditor internal perusahaan untuk lebih memahami berbagai aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Atau biasa dikenal dengan Perpres ISPO Baru," sebutnya.

Baca Juga : Pj. Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran atas Solusi Cepat Bagi Petani

Mangga Barani menjelaskan ISPO baru bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan pasar atau daya saing produk sawit Indonesia di tingkat Internasional dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam tahun 2022 (per September 2022) PT SIB telah melaksanakan berbagai Pelatihan Seperti: Penyegaran dan Auditor ISPO, Pelatihan Rantai Pasok, Pelatihan Pendamping Sertifikasi ISPO dan Sistem Kendali Internal Bagi Pekebun, Pelatihan GAP dan Pelatihan Peningkatan SDM Kelapa Sawit Pekebun yang jumlahnya sudah mencapai 377 orang.

“Kepercayaan dan kerjasama ini diberikan oleh GAPKI. Perkebunan Besar Negara dan Swasta, UNDP dan BPDP-KS,” terangnya.

BERITA TERKAIT