RAKYATKU.COM, WAJO - Jajaran Polres Wajo mengamankan seorang pria, AK, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Korbannya merupakan pelajar, AH. Korban melapor ke polisi usai menjadi korban pemerasan.
"Tersangka AK kita amankan karena telah melakukan pemerasan pada korban dengan mengancam akan menyebarkan video vulgar miliknya," kata AKBP Fatchur Rahman, Kapolres Wajo, saat rilis pers di Mapolres Wajo, Senin (12/9/2022).
Fatchur mengungkapkan, berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, pelaku AK memberikan nomor telepon palsu kepada korban AH.
Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
"Tapi, ternyata nomor yang diberikan ini adalah nomor pelaku juga. Di mana AK ini mengaku sebagai perempuan," bebernya.
Setelah keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka lalu meminta korban untuk membuat video vulgar dan mengirimkan kepadanya. Korban yang teperdaya pun lalu mengirimkan video.
"Setelah menyimpan video korban, saat itulah tersangka mulai menjalankan aksinya. Ia memeras korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memberikan uang kepadanya," beber Fatchur.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Korban akhirnya menuruti keinginan tersangka dan mentransfer sejumlah uang. Pemerasan berlangsung selama satu tahun.
"Korban ini telah mentransfer uang ke pelaku jumlahnya sudah ada sekitar Rp50 juta," sebut Fatchur.
Meski sudah menerima transferan uang, pelaku terus memeras dan mengancam korban. Korban pun akhirnya melapor ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/513/IX/2022/Sulsel/Res Wajo tertanggal 9 September 2022.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Satreskrim Polres Wajo langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyianya di KecamatanTempe, Sabtu (10/9/2022).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit telepon seluler, 1 kartu ATM, dan 40 lembar slip pengiriman uang korban kepada tersangka.
Pelaku disangkakan pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27 ayat (4) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Electronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.