RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menerima langsung aspirasi perwakilan pedagang Pasar Butung Makassar yang selama ini mendapatkan intimidasi dan perlakuan sewenang-wenang oleh oknum pengelola atas nama Andry Yusuf yang sementara dijadikan DPO oleh kejaksaan nergeri makassar.
Rudianto Lallo merespon seluruh keluhan pedagang Pasar Butung Makassar agar Pemerintah dalam hal ini Perumda Pasar Makassar melakukan bersih-bersih di dalam Pasar. Apalagi terdapat pengakuan pedagang adanya pengusiran atau dikeluarkan secara paksa oleh si DPO Andry Yusuf dengan alasan tidak jelas.
"Atas adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Andry Yusuf dan sudah jadi DPO atas dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung, maka menjadi waktu yang pas pemerintah untuk melakukan evaluasi besar-besaran," kata Rudianto Lallo di Gedung DPRD Makassar, Jumat 2/9/2022.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Politisi Partai NasDem itu juga meminta kepada penegak hukum agar melakukan langkah langkah penekahan hukum secara tegas, atas dugaan kasus ini, Pemerintah Kota sangat dirugikan.
"bukannya menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar tapi malah memberikan kerugian yang sangat besar yang diduga dilakukan oknum," ujarnya.
Rudianto Lallo meminta Komisi B dan Perumda Pasar melakukan segera evaluasi atas permasalah yang selama ini takkunjung menemui titik temu antara pengelola dan Pedagang, kata Rudianto Lallo, Pedagang harus mendapat jaminan beraktifitas, bukan dilakukan pengusiran dan semacamnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
"Saya harapkan penegak hukum kita memperhatikan hak-hak pedagang atau masyarakat yang ada dilingkup pasar. Mereka para pedagang ini sangat membantu pemerintah, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan," jelas Rudianto Lallo.
Senada dengan Rudianto Lallo, anggota Komisi B DPRD Makassar, Wiliam Laurin turut mempersilahkan penegak hukum melakukan penelusauran hingga tuntas, agar tidak ada lagi oknum yang berani melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pedagang.
"Momentum ini cukup bagus, dengan masuknya Andry Yusuf selaku DPO maka seharusnya pemerintah menata ulang semuanya, termasuk melihat kembali perjanjian kontrak, jika ada hal yang merugikan pedagang, maka dapat dilakukan addendum," ujarnya.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
Lanjut Politisi PDIP itu, pihaknya tidak akan tinggal diam, dalam waktu yang tidak lama akan melaksanakan evaluasi, PD Pasar dan Pengelolah Pasar akan dipanggil duduk bersama-sama mencari solusi terbaik untuk pedagang.
"Sebagai mitranya PD Pasar, tentunya kami akan menekankan agar para direksi ini benar-benar bekerja, jangan hanya ikut lelang terpilih dan tidak menjalankan tanggungjawabnya," tambahnya.
Agar dapat melakukan evaluasi lebih tajam, Wilian meminta kepada pedagang membantunya dengan menyiapkan seluruh berkas-berkas, lengkap, termasuk perjanjian dan bukti pembayaran pajak ataupun retribusi yang selama ini dibayarkan.
Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin
*Dengan kondisi seperti sekarang, maka PD Pasar dan pedagang sangat di rugikan, saatnya kita lakukan perubahan,"paparnya.
Sementara itu, Perwakilan pedagang, Ariadi menyampaikan sejumlah aspirasi, menurut dia sejak Andry Yusuf yang sementara ini jadi DPO Kejari Makassar, maka sejak itu tata kelola Pasar Butung mulai hancur.
"Tendensius yang ada banyak pedagang tanpa alasan usir paksa denga cara lods disegel," kata Asriadi.
Baca Juga : Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan, Supratman Ketua DPRD Kota Makassar
Olehnya itu, dia berharap pemerintah mengambil alih pengelolaan pasar butung secepat mungkin sebelum tambah hancur. karena hampir semua pedagang mulai resah.
"Ada lods disegel yang didalamnya terdapat pakaian dengan nilai ratusan juta, ini kami inginkan agar secepatnya dapat diambil alih oleh Pemerintah, agar semua pedagang yang pernah tergusur bisa kembali berjualan" ujarnya.