JAKARTA -- Sejumlah legislator Komisi II DPR RI merespon usulan KPU untuk memajukan jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dari bulan November menjadi September.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai, usulan KPU bisa berimplikasi pada revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Satu hal yang perlu diingat bahwa proses memajukan jadwal Pilkada, mau tidak mau mengubah norma. Karena itu secara teknis legislasi, kita harus merevisi UU atau mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Rifqi, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga : Dukung Kreativitas Anak Muda, Penulis Luwu Timur Ajak Pilih Pasangan Isrullah – Usman
Dia mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan membahas usulan memajukan jadwal Pilkada dari bulan November menjadi September 2024.
Menurut dia, usulan memajukan jadwal Pilkada 2024 sangat logis, pertama, agar periode jabatan kepala daerah bisa tetap tahun 2024-2029 karena Pilkada dilaksanakan di 2024. Dia menilai, kalau Pilkada dilaksanakan November 2024, maka pelantikan tidak mungkin di tahun 2024, namun pada Februari atau Maret 2025.
"Kedua, implikasi administrasi negara kalau melampaui 31 Desember 2024, maka per-1 Januari 2025, kepala daerah diisi oleh Penjabat. Karena tidak ada satu pun yang definitif hasil Pilkada 2024," ujarnya.
Baca Juga : Pakar Pendidikan UNM Dorong Pemda Hadirkan Program Kuliah Gratis
Karena itu dia menilai, "exercise" norma memajukan Pilkada 2024 penting dilakukan di Komisi II DPR agar segera ada keputusan politik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang tidak mempermasalahkan usulan KPU agar penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang dimajukan dua bulan. Ia menilai hal itu sah-sah saja, selagi tidak menambah anggaran dan masih bisa diterima secara rasional.
"Kita tidak boleh terlalu kaku. Sepanjang usulan dari penyelenggara tersebut rasional dan tidak menambah anggaran, ya sah-sah saja,” ujar Junimart kepada wartawan, Senin (29/8).
Baca Juga : Hasil Survei CRC Pilwalkot Makassar, Appi-Aliyah Mendominasi 13 Kecamatan
Meski demikian, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa DPR (Komisi II) dan pemerintah serta KPU sudah sepakat dan sudah diputuskan di rapat paripurna DPR bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Walau begitu, sejauh ini Komisi II DPR belum secara resmi mendapat pengajuan usulan tersebut, baik dari pihak pemerintah, maupun KPU.
“Dalam waktu dekat ini akan ada rapat Komisi II dengan KPU. Nanti kita lihat saja, apakah KPU dan Pemerintah akan mengajukan usulan tersebut (pemajuan jadwal Pilkada-red),” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam diskusi bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi' yang disiarkan dalam Youtube BRIN Indonesia, Kamis lalu (25/8), Ketua KPU Hasyim Asyari sempat mengungkapkan usulannya agar pilkada digelar September 2024.
Baca Juga : Irwan Adnan Sambut Kunjungan Kerja Pemkab Bolaang Mongondow
"Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemilihan kepala daerah maju jadi September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi tersebut.