Jumat, 26 Agustus 2022 16:52
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan KPU Parepare, Safriani A. Sudirman.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dua anggota komisioner KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dicatut namanya dalam keanggotaan partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

 

Hal ini terungkap setelah pengecekan Nomor Induk KTP dalam kanal Info Pemilu di laman KPU RI.

"Ada dua orang anggota KPU Kota Parepare yang dicatut namanya sebagai anggota partai politik. Namun, keduanya telah memberikan sanggahan melalui kanal Info Pemilu KPU RI," kata Safriani A. Sudirman, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan KPU Parepare, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga : KPU Tetapkan 4 Paslon di Pilkada Parepare

Kata Safriani, selain dua komisioner KPU Kota Parepare, pihaknya juga menemukan sejumlah warga dan ASN di Parepare yang namanya dicatut parpol.

 

"Selain komisioner KPU Parepare, ada juga sejumlah ASN dan warga yang namanya dicatut oleh parpol sebagai anggota," terang Safriani.

Safriani berharap agar warga atau siapa pun yang merasa namanya dicatut anggota parpol agar segera menyanggah hal itu di kanal Info Pemilu laman KPU RI.

Baca Juga : Pemkot Parepare Serukan Kekompakan dan Sinergitas Menuju Pilkada Damai

"Cara memberikan tanggapan di Info Pemilu KPU RI cukup mudah. Hanya dengan tiga langkah dan masukkan NIK Anda sudah bisa melihat apakah Anda terdaftar atau tidak," ucapnya.

Sementara itu, sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kota Parepare mendirika posko pengaduan. Data Bawaslu, sudah lima warga Parepare yang melapor karena namanya dicatut parpol.

"Sejak 12 Agustus 2022, Bawaslu membuka posko aduan kepada masyarakat jika merasa namanya dicatut oleh parpol tertentu dan verifikasi terkait keanggotaan ganda Parpol," ujar Muhammad Zainal Asnun, Ketua Bawaslu Kota Parepare.

Lima aduan ini kemudian diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Zainal belum mengetahui parpol mana saja yang mencatut nama warga.

Penulis : Hasrul Nawir

BERITA TERKAIT