Kamis, 25 Agustus 2022 13:39
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Raktar Daereah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat. Sosialisasi dilakukan di Hotel Karebosi Premier pada Rabu (24/8/2022).

 

Andi Suhada mengatakan pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda perlindungan perawat lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas.

“Latarbelakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit dimama perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” kata Andi Suhada.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Politisi PDIP itu mengatakan, terkadang pasien hingga keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai.

 

“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” tambahnya.

Sementara itu, Dokter Bambang Arya yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, perawat adalah profesi tenaga kesehatan yg jumlahn dan kebutuhannya paling banyak di antara Tenaga Kesehatan lainnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

“Perawat itu harus diakui pemerintah dengan ketentuan undang-undang Yang berfungsi membantu pasien atau klien dalam kondisi sakit maupun sehat, untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui layanan keperawatan secara mandiri atau berkolaborasi dengan Nakes Lainnya sesuai kewenangannya,” kata Bambang Arya.

Narasumber lain, Amelia Malik mengatakan, perawat itu merupaka garda terdepan di rumah sakit, maka dari itu perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meski, pemerintah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.

“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” kata Amelia.

Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD

Wakil Direktur I RSUD Daya Makassar itu menyampaikan, pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Diantaranya, menghormati dan melindungi hak perawat. Kemudian, menyusun rencana strategi perlindungan perawat.

“Mendorong tanggung jawab masyarakat dan organisasi profesi. Kita berharap semua stakeholder terkait perlindungan perawat sehingga pelayanan juga bisa maksimal,” jelasnya.