Kamis, 25 Agustus 2022 23:06
Ilustrasi
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Seorang ibu rumah tangga berinisial RW (48) di Kabupaten Sinjai harus berurusan dengan hukum. Wanita yang disebut-sebut mampu menggandakan uang tersebut dilaporkan korban berinisial D yang merasa dirugikan hingga ratusan juta.

 

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Sinjai pada Senin (22/8). Pelaku ini mengaku dapat menggandakan uang," kata Kapolres Bone, AKBP Ardiyansah, Kamis (25/8).

Dugaan penipuan itu bermula ketika korban berkenalan dengan RW pada Februari 2022 lalu. Pada saat itu RW mengaku dapat menggandakan uang. D yang percaya pun menyerahkan uang yang dilakukan berangsur hingga mencapai Rp230 juta. Harapannya uang tersebut bisa menjadi Rp2,3 miliar.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Uang korban ditaruh dalam peti dengan dibungkus sarung. Katanya, dalam waktu tertentu itu akan dibuka dan uang menjadi berlipat ganda," tambahnya.

 

Korban akhirnya curiga karena pelaku tidak kunjung membuka peti tersebut hingga berinisiatif memaksa membuka peti. Namun dalam hanya berisikan sejumlah ikatan tisu.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan ke Polres Bone. Adanya laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku di rumahnya.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Jadi, uang itu sudah tidak ada. Di dalam peti, hanya tinggal beberapa ikatan tisu. Pelaku ditemukan didalam rumahnya dan ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat ini, pelaku sementara diperiksa," sebutnya.