Kamis, 25 Agustus 2022 16:01
ilustrasi hipnotis
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan hipnotis lintas kabupaten. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin 22 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 wita.

 

"TKP penangkapan di jalan Poros Makassar - Maros," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara pada Kamis 25 Agustus 2022.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi di Polres Tator pada 18 Agustus 2022. Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AA (44) warga Kota Makassar dan H (42) warga Kota Makassar.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Dugaan kejahatan itu bermula ketika pada hari Jumat 19 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 wita datang tiga orang yang mengaku sebagai sales Pt PT. Mereka kemudian menawarkan obat pertanian kepada korban dengan harga yang murah.

 

"Setelah korban memberikan uang tunai sebesar Rp. 14.270.000 untuk pembelian obat pertanian, pelaku pelaku langsung pergi dan tidak bisa lagi dihubungi. Adapu barang yang di janjikan tidak pernah ada," tambah Kompol Dharma.

Atas kejadian tersebut korban melapor kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kemudian diamankan setelah Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidik. Akhirnya, diketahui terduga pelaku berada di jalan Poros Makassar - Maros.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Anggota Resmob Polda langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan S, AA dan H yang sementara akan melakukan perjalanan menuju Kota Makassar.

Dari hasil interogasi, berdasarkan laporan Polres Maros, Polsek Lau terduga pelaku diduga pernah beraksi di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur pada hari Selasa 9 Agustus 2022.

"Pelaku mengambil barang korban dengan cara penipuan (hipnotis) berupa satu gelang emas 15 Gram, satu gelang emas 10 Gram, satu kalung 10 Gram, empat cincin berat 8 Gram serta uang sebanyak 1 juta rupiah," jelasnya.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Dan berselang beberapa jam kemudian, pelaku mengarahkan korban untuk mengambil barang korban yang ada di rumah korban berupa satu gelang emas 10 Gram, satu gelang emas 10 Gram, satu kalung Emas 50 Gram dan uang tunai 2 Juta rupiah," lanjutnya.

Setelah aksi tersebut, pelaku berangkat ke Kabupaten Tanah Toraja pada hari Kamis 18 Agustus 2022 untuk melakukan tindak pidana penipuan (hipnotis).

Setelah beraksi di Tator, pelaku bergeser ke Kota Palopo namun setelah beberapa hari di Kota Palopo, pelaku tidak dapat melancarkan aksinya.

Baca Juga : Haji Plus Berujung Nestapa: Jemaah Mengaku Ditipu Travel Al-Hijrah, Laporkan ke Polres Barru

"Kemudian pada hari Senin 22 Agustus 2022 sekitar jam 11.00 wita pelaku meninggalkan Kota Palopo dan berangkat menuju Kota Makassar. Di tengah perjalan tepatnya di jalan Poros Maros - Makassar penangkapan berhasil dilakukan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga unit handphone berbagai merek, uang tunai sebesar Rp. 10.100.000, satu unit mobil daihatsu xenia warna putih DD 1834 IP.

"Kedua pelaku tersebut adalah pelaku kejahatan lintas daerah," tambahnya.