RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmy Kwarta Rauf mengatakan kasus korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka diantaranya eks Kepala Dishub dan oknum anggota DPRD di salah satu Kabupaten di Sulsel.
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Jadi ada dugaan markup harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," katanya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel pada Senin (22/8).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Sementara itu Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial I merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, GK kontraktor dan MII anggota DPRD yang masih aktif.
"Inisial I, GK, dan MII. Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja," tuturnya.
Ketiga tersangka diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran pengadaan Marka Jalan di Dishub Sulsel. Adapaun dugaan modus korupsi yang dilakukan adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 3 subsidaer pasal 2 Undang Undang 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
"Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," sebutnya.