Rabu, 17 Agustus 2022 18:20
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Sebanyak 212 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto memberikan remisi.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik pada Rabu 17 Agustus 2022, usai pengibaran bendera merah putih dilapangan Parang Passamaturukang, Kecamatan Binamu.

"Dari 212 orang tersebut, termasuk didalamnya 72 orang kasus penyalahgunaan narkotika yang mendapat pemberian remisi," terangnya.

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

Hendrik memenyebut Rutan Kelas IIB mengikutkan satu pleton barisan untuk upara pengibaran bendera merah putih dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77.

 

Penerimaan remisi dilakukan secara simbolis yang diserahkan oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik bersama Kepala Pelayanan Tahanan, dan Kepala Subseksi Pengeloaan dan Kepegawaian Rutan Kelas IIB Jeneponto.

Pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga.

Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

"Termasuk dengan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang HUT RI Ke-77 Tahun 2022," jelasnya.

Berikut jumlah Warga Binaan yang mendapat remisi :

Remisi umum 1 bulan : 31 orang

Baca Juga : Rutan Makassar Usulkan 108 Warga Binaan Dapat Remisi 17 Agustus 2024

Remisi umum 2 bulan : 56 orang

Remisi umum 3 bulan : 69 orang

Remisi umum 4 bulan : 41 orang

Baca Juga : Selamat Ulang Tahun ke 43 Penjabat Sekda Makassar Firman Pagarra

Remisi umum 5 bulan : 8 orang

Remisi umum 6 bulan : 7 orang.

 

Penulis : Samsul Lallo