Selasa, 16 Agustus 2022 20:09
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, ENREKANG -- Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai merambah ke Peternak hewan di Sulawesi Selatan hal ini ditandai dengan keluarnya SK Gubernur Sulsel No 1565/VIII/2022 tentang penetapan keadaan tertentu darurat PMK di Wilayah Sulawesi Selatan.

 

Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya pemotongan bersyarat hewan yang secara efesien dapat menekan penyebaran kasus PMK.

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Enrekang juga mulai melakukan melakukan pemotongan bersyarat hewan ternak yang terjangkit di desa Sumilan pada Selasa, (16/08/2022).

Baca Juga : Bupati Muslimin Bando Serahkan 110 Beasiswa PIP Reguler di Penja

Hadir menyaksikan pemotongan bersyarat Ketua satgas PMK DR. H. Baba didampingi oleh anggota satgas seperti Kadis Peternakan Muh. Alwi beserta Kabid dan dokter POV, Kepala Bappeda Syamsuddin, Kadis Kominfo Hasbar, Kepala BPBD Arsil Bagenda, ketua BAZNAS Enrekang drh. Junwar dan Kasat Intel Kajari Enrekang, TNI dan Polri.

 

Ketua satgas PMK H. Baba mengatakan hari ini telah melakukan pemotongan hewan bersyarat di desa Sumilan sebanyak 12 Ekor sapi.

"Hari ini di Dedekan desa Sumillan 12 ekor sapi melakukan pemotongan hewan bersyarat, rencananya besok di Desa Langda 35 ekor sapi, disusul Desa bontongan 2 ekor sapi, Po'to Kullin 2 ekor dan Janggurura 2 ekor sapi," ucapnya.

Baca Juga : 8 Tim Ikuti Turnamen Sepakbola Legend U-40 di Enrekang

Lanjut Ketua Satgas PMK Enrekang H. Baba sangat mengapresiasi para peternak yg dengan kesadaran sendiri untuk melakukan pemotongan bersyarat.

"Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peternak, ini kita lakukan untuk membatasi penyebaran virus ini," ujarnya.

Hingga saat ini di Enrekang ada 8 desa zona merah yang terjangkit PMK di Enrekang, total 101 ekor yg terjangkit PMK dengan rincian 92 sapi, 4 ekor kerbau, dan 5 kambing.

Baca Juga : Bupati Enrekang Terima Kunjungan BPS, Dukung Pelaksanaan FKP 2023

Kadis Peternakan & Perikanan Muh Alwi berharap semua peternak yang terkena wabah yang dinyatakan positif agar juga bersedia dilakukan pemotongan bersyarat.

"Dan Melakukan bio security dan vaksinasi terhadap hewan yang sehat seperti sapi, kambing dan kerbau serta jalur transportasi keluar masuk hewan yang diperketat," ujarnya.

Susuai Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Juknis Pemberian Bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK akan dilakukan untuk pemulihan ekonomi bagi peternak yang hewannya mati/tertular PMK sebesar 10 juta sapi/kerbau dan 1.5 juta Kambing/Kerbau.

Penulis : Hasrul Nawir