Senin, 01 Agustus 2022 14:33
Kondisi jalanan rusak di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jeneponto, Abdul Hafid, menyentil Dinas PUTR Jeneponto terkait kerusakan jalanan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia. Keluhan terkait jalan tersebut selalu muncul dalam musrenbang, tetapi hingga kini tidak ada penanganan.

 

Hafid mengungkapkan dari 11 kecamatan di Jeneponto, Rumbia merupakan salah satu penyangga di sektor perekonomian sebagai penghasil sayur-mayur karena berada di dataran tinggi.

"Hasil pertaniannya dijual keluar daerah, seperti Makassar, Kalimantan, Kendari, dan kabupaten lainnya, seperti kentang, wortel, kol, bawang merah, dan kopi. Salah satu yang menjadi hambatan dalam distribusi sayur-mayur adalah jalanan yang rusak parah," kata Hafid, Senin (1/8/2022).

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Kerusakan jalan, kata Hafid, dapat dilihat mulai dari Dusun Kacicci-Parang Talasa-Buakan Paliang tembus Kabupaten Bantaeng dengan panjang kurang lebih tiga kilometer.

 

Khusus jalanan Desa Buakan Paliang tembus ke Bantaeng sejak dirintis 40 tahun lalu belum pernah diaspal, padahal jalanan ini tiap tahunnya selalu masuk dalam daftar prioritas.

"Hal ini muncul di setiap rapat musrenbang tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten yang selalu prioritas pertama. Karena itu kami menyayangkan kurangnya koordinasi dan tidak becusnya perangkat daerah PUTR, utamanya Kabid Bina Marga," ucap Hafid.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

Hafid menjelaskan usulan kegiatan jalanan ini hilang dalam daftar DPA untuk tahun 2022, padahal melalui rapat paripurna pengesahan pelaksanaan APBD 2022 telah mendapat persetujuan langsung.

"Antara Bapak Bupati bersama DPRD, karena itu kami selaku wakil rakyat meminta kepada Bapak Gubernur agar meninjau kembali SK yang telah dikeluarkan atau mencari solusi terbaik sebab telah terjadi kekeliruan dalam penetapannya," tuturnya.

Dia menilai dalam penetapan itu berdasarkan pada keinginan, bukan pada prioritas kebutuhan mendesak bagi masyarakat. "Prioritas pengaspalan Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, tahun 2022 dialihkan ke Desa Kalimporo, Parang Bo'ding, Bira-Bira di Kecamatan Bangkala," ungkapnya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis

Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Jeneponto, Mahsuri, mengatakan telah melakukan berbagai rangkaian tahapan, mulai dari dokumentasi, pengambilan data dengan pembuatan RAB, hingga menyampaikan ke kepala desa setempat.

"Kami sampaikan ke Pak Desa bahwa Jenetallasa itu masih dalam skala prioritas, kami buktikan di usulan kami urutan pertama," terangnya.

Di tingkat provinsi, kata dia, sudah menawarkan solusi untuk akses jalan di Desa Jenetallasa. "Jalan ini menghubungkan dua Kabupaten Bantaeng dan Jeneponto. Pendek cerita, kami berikan solusi di bawah, semua itu tergantung dari Gubernur Sulsel," kata Mahsuri.

Penulis : Samsul Lallo