Senin, 25 Juli 2022 21:05
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Ketua Komisi III DPRD Jeneponto melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) di kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin 25 Juli 2022.

 

Rapat berlangsung di ruang Komisi III dengan pembahasan bantuan dana hibah pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

"Bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran," ujar Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar.

Baca Juga : Komisi III DPRD Wajo Gelar RDP: Optimalisasi SPAM, Pengelolaan Sampah, dan Penindakan Tambang Ilegal Jadi Prioritas

Sementara itu, Sulfikar Sekertaris BPBD kepada Wartawan mengatakan datang sendiri untuk menghadiri RDP tersebut sebagai perwakilan Badan Penanggulangan Bencan Daerah (BPBD) Jeneponto.

 

"Saya cuma datang sendiri sebagai perwakilan BPBD. Tidak hadirnya Pak kadis BPBD karena beliau lagi sakit, kalau yang lain saya tidak tau ia kenapa bisa tidak hadir," ujarnya

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto,Aripuddin bersama Ketua Komisi III Khaidir Adi Saputra menerima Kunjungan tim Lembaga Pemberantas Korupsi LPK-Sulawesi Selatan, Hasan Anwar.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Kunjungannya meminta kepada Ketua DPRD Jeneponto untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka terkait dengan dugaan dana hibah dari Pemprov yang di kelolah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto.

"Saya sudah mendatangi DPRD Jeneponto, untuk meminta dilakukan RDP terkait dengan dana bantuan hibah dari Pemprov Sulsel," terang Anwar di salah cafe di Jalan lanto Dg Pasewang, Jeneponto, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, Ketua DPRD Aripuddin mengatakan, apabilah RDP terbuka dilaksanakan, namun tidak menemukan titik terang.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

"Maka Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka akan dilanjutkan di DPRD Sulsel ," tutup Aripuddin kepada Wartawan

 

Penulis : Samsul Lallo