RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menangkap buronan terpidana kasus korupsi di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel.
Terpidana yang berhasil diciduk tersebut adalah Tjipluk Sri Rejeki. Ia terlibat tindak pidana korupsi bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiah se-Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Sri Rejeki ditangkap di Perumahan Juanda Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoardjo, Jawa Timur, sekitar pukul 05.40 WIB, Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Gandeng BPK dan Kejaksaan Sosialisasikan Budaya Anti Korupsi
Sri Rejeki disebut terbukti secara sah melanggar pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019. Setelah status Tjipluk Sri Rejeki berstatus hukum tetap atau inkrah, Kejaksaan telah melakukan beberapa kali pemanggilan secara patut berdasarkan undang-undang. Namun tidak diindahkan.
"Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan telah dilakukan pencarian di kediamannya namun tidak berada di tempat. Bahwa terpidana Tjipluk Sri Rejeki tidak kooperatif memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi. Maka terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Soetarmi.
Sementara itu, Kajati Sulsel, R. Febrytrianto menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel
"Kami mengimbau untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan," katanya.
Terpidana Tjipluk Sri Rejeki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Dia dihukum enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam.
Bukan hanya itu, terpidana Tjipluk Sri Rejeki dijatuhi pidana tambaha membayar uang pengganti sebesar Rp660.545.588,80 (enam ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.