Selasa, 19 Juli 2022 13:44
Monitoring dan evaluasi penanganan PMK se-Sulawesi di Balai Penelitian Tanaman Serealia, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (17/7/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAROS - Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Sulawesi. Kegiatan ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan jajaran pemerintah daerah (pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota.

 

Irjen Kementan, Jan Maringka, mengatakan bahwa penanganan PMK harus berjalan bersama agar efektif dan sesuai dengan prosedur. Di antaranya membatasi pergerakan dari kandang ke kandang dan memperketat keluar masuk lalu lintas hewan lintas kota lintas provinsi

Terkait hal ini, Jan telah menugaskan para inspektur untuk turun langsung memantau dan mengendalikan wabah PMK secara efisien serta agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga : Indonesia Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian dengan Iran

"Kami monitoring secara langsung dan mengevaluasi semua posko di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Semua harus terintegrasi," ujarnya.

 

Hal itu disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan PMK se-Sulawesi di Balai Penelitian Tanaman Serealia, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (17/7/2022), yang dihadiri langsung dan virtual oleh para Satgas Penanganan PMK provinsi kabupaten/kota.

Sementara itu, berdasarkan data perkembangan kasus PMK pe 17 Juli 2022, terdapat 10 kabupaten di Sulsel yang tertular PMK, antara lain ternak sakit 558 ekor, potong bersyarat 14 ekor, mati 10 ekor, sembuh 53 ekor, dan sisa kasus 481 ekor, sedangkan ternak yang sudah divaksinasi 781 ekor.

Baca Juga : Pj. Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran atas Solusi Cepat Bagi Petani

"Kebijakan Bapak SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian, untuk mencegah semakin meluasnya wabah PMK, antara lain melalui pemotongan bersyarat, pemberian vaksin kepada hewan rentan PMK, pengobatan, biosecurity, dan pembatasan lalu lintas ternak, pendepopulasian serta komunikasi informasi edukasi (KIE) serta pemberian kompensasi dan bantuan," bebernya.

Diharapkan, kebijakan ini mampu mengurangi penyebaran PMK di antara sesama peternak sehingga mereka bisa memperkecil risiko kerugian meluas akibat kematian hewan ternak.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan atau kendala dalam penanganan PMK di Sulawesi dan meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap PMK.

Baca Juga : Halal Bihalal Kementerian Pertanian, Mentan Amran Bicara Cinta Membangun Pertanian Gemilang

Karena itu, kata Jan, masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan karena wabah dapat menyebar secara cepat melalui arus transportasi daging dan ternak terinfeksi serta melalui udara (airborne).

"Kedua pengendaliannya sulit dan kompleks karena membutuhkan biaya vaksinasi yang sangat besar serta pengawasan lalu lintas yang ketat. Karena itu sekali lagi saya mengajak semua pihak untuk jaga pangan kita, menjaga ternak kita untuk mewujudkan Sulawesi bebas PMK," ujarnya.