RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kembali bahwa pengawasan dan pengendalian penyakit kuku dan mulut (PMK) terus dilakukan secara serius. Sejak awal pun Kementan telah memusnahkan hewan ternak jenis kambing asal Thailand yang masuk melalui wilayah karantina Provinsi Aceh.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Kementan, Wisnu Wasisa Putra, mengatakan bahwa selama ini Barantan dan Direktorat Jenderal Peternakan Kesehatan Hewan telah melakukan berbagai respons cepat dalam penanganan PMK.
"Di antaranya penerbitan surat edaran pedoman pelaksanaan pengawasan ternak sejak ditemukannya kasus tersebut pertama kali," ujar Wisnu dalam konferensi pers daring, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone
Selanjutnya, kata Wisnu, Kementan juga telah menetapkan wilayah garis pantai timur Sumatra sebagai zona rawan satu penyelundupan. Dengan status tersebut, Kementan terus menguatkan sinergitas pengawasan bersama TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
"Kemudian lalu lintas ternak melalui jalur rute darat/check point terus kami lakukan. Juga pemeriksaan Kesehatan hewan dalam satu pulau adalah tanggung jawab pemerintah daerah khususnya otoritas veteriner daerah," katanya.
Wisnu menambahkan, penanganan PMK harus dilakukan secara bersama, baik di pusat maupun di daerah. Masyarakat juga bisa memberikan informasi terkait adanya gejala PMK pasa hewan ternak yang ada.
Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan perdagangan hewan dan ternak, baik dalam atau luar negeri, untuk melaporkan ke kantor Barantan terdekat jika melalu lintaskan baik ekspor/impor/antararea, untuk menjamin kesehatan hewan dan untuk tidak merugikan masyarakat, khususnya para peternak Indonesia," ujarnya.