Kamis, 14 Juli 2022 15:19
Bendum PBNU Mardani Maming (Detikcom/Agung Pambudhy)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Dua orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel dengan tersangka Mardani H Maming mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Rabu (13/7).

 

Hal ini seperti disampaikan juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia menyebut dua saksi yang mangkir tersebut adalah istri pertama dan istri kedua Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.

"Benar Hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel, atas nama Erwinda binti Erwan/ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman/ ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Ali Fikri, Kamis (14/7).

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Ali menegaskan, upaya hukum yang dilakukan Mardani Maming melalui permohonan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan. Ia memastikan kasus tersebut terus berjalan dan sementara ditangani oleh KPK.

 

Ali pun mengingatkan, agar kedua istri Mardani H Maming kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan. Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," tambah Ali.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Selain kedua saksi yang mangkir pada jadwal pemeriksaan, Mardani H Maming, pada hari ini, Kamis (14/7/2022) juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Maming bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel," sebut Ali.

Baca Juga : PBNU Siap Tampung Santri Al-Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Ali menyebut pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," pungkas Ali.

Sumber: mediaindonesia.com

Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah 2 Orang, Langsung Ditahan