RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Sekretaris daerah (Sekda) Jeneponto, Muhammad Arifin Nur pimpin rapat koordinasi pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, Senin (11/7/2022)
Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku ganda/belah (cloven-hoofed) seperti Sapi, kerbau dan Kambing
Penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan telah terkonfirmasi menjangkit banyak provinsi di Indonesia. Hal ini kemudian menjadi fokus banyak pihak untuk dilakukan upaya pencegahan dan penanganan sebagai salah satu daerah rute lalu lintas hewan antar provinsi. Kabupaten Jeneponto bergerak cepat melakukan komunikasi antar lini guna menemukan solusi.
Baca Juga : Lahir Tanpa Tangan dan Satu Kaki, Bocah 10 Tahun di Jeneponto Tetap Semangat ke Sekolah
Di ruang kerjanya, Sekda Muh. Arifin Nur memimpin langsung rapat koordinasi pencegahan dan penanganan PMK. Hadir dalam rapat tersebut kepala dinas pertanian Ahmad, kepala dinas perhubungan Aspa Mudji, Kepal Inspektorat Maskur, Kasatpol PP Nasuhan, kepala Kesbangpol Syarbini, perwakilan Polres, TNI, Syahbandar, pihak karangtina pelabuhan jeneponto, camat dan beberapa pejabat lingkup pemda jeneponto.
Dalam rapat koordinasi itu Kepala dinas pertanian Ahmad menjelaskan bahwa kabupaten jeneponto saat ini masih dalam kategori clean area atau zona hijau. Meskipun begitu, Kepala dinas pertanian melanjutkan perlunya gerak cepat untuk membuat regulasi daerah yang dapat diterjemahkan dalam pembentukan satuan tugas (Satgas).
"Alhamdulillah Kabupaten Jeneponto masih masuk kategori zona hijau, pun demikian perlu segera dibentuk Satgas yang bertugas melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan dilapangan," ujarnya.
Baca Juga : Bupati se-Sulsel Kumpul di Makassar, Termasuk Iksan Iskandar
Menanggapi masukan peserta rapat koordinasi, sekda Muh. Arifin Nur menyampaikan pentingnya membuat Instrumen penanganan dan pencegahan di beberapa titik padat lalu lintas hewan seperti pelabuhan atau batas darat antar kabupaten.
Ia melanjutkan perlunya percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan Analisis resiko serta bio security pada hewan yang rentang PMK.
Sekda Muh. Arifin Nur juga menambahkan agar dilakukan langkah pencegahan dini seperti penyemprotan Disinfektan terhadap kapal dan seluruh ternak yang diangkut.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik
"Dari edaran kementerian pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentang PMK seperti sapi, kerbau dan kambing, tetapi untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti Ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK," ujarnya.