Sabtu, 09 Juli 2022 17:20
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Gerindra, Nunung Dasniar.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Grand Maleo pada Jumat (8/7/2022).

 

Nunung mengatakan aturan ini sengaja dibuat lantaran maraknya upaya mengacaukan ketertiban umum. Misalnya saja terkait keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau anjal gepeng. Mereka acap kali beraktivitas di jalan raya.

"Garis besar perda ini tentang ketertiban umum. Contoh kecilnya, anjal dan gepeng. Nah, mereka ini akan hilang jika peran serta masyarakat ada disitu," kata Nunung Dasniar.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Ia mengajak warga menciptakan ketertiban umum. Seperti, tidak memberikan uang atau sedekah ke anjal dan gepeng saat berada di perempatan jalan.

 

"Menciptakan ketertiban umum itu tanggungjawab masyarakat. Jangan lagi memberikan uang ke anjal dan gepeng karena ada tempat lain untuk bersedekah," tambah Politisi Gerindra ini.

Menurutnya perlu keterlibatan semua pihak. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakat.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

"Kalau ada hal-hal kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua," jelas Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu.

Dikatakan, Perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

"Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum," sebutnya.

Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD

Sementara itu,, Muh Akbar Rasyid yang menjadi narasumber mengatakan, Perda ini terbentuk untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum. Sebab, ada tujuan yang ingin dicapai dari adanya regulasi yang dibentuk tahun 2021 kemarin.

"Salah satu tujuan dibentuknya perda ini mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat," kata Muh. Akbar Rasyid.