Rabu, 06 Juli 2022 22:46
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar terus berupaya untuk mengurangi potensi penyaluran dan penanganan Covid-19 jelang pemberlakuan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

 

Untuk itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah sekolah di Kota Makassar. Sebanyak 15 jenjang SD dan 10 jenjang SMP.

“Penyemprotan disinfektan ini tindak lanjut dari upaya pencegahan Covid-19 sebelum pelaksanaan tahun ajaran baru 2022/2023 di Kota Makassar,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Muhammad Ilham Idris pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga : Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad Berikan Masukan ke KPU untuk Debat Kedua

Ia menyatakan, penyemprotan disinfektan dilakukan oleh personel TRC BPBD Kota Makassar dengan menyisir halaman sekolah, ruang guru, ruang kelas, dan area publik lainnya.

 

“Kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tetap memperhatikan dan mematuhi protocol kesehatan untuk proses PTM nantinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pelakasana BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini Kota Makassar berstatus PPKM level 1.

Baca Juga : Pasca Debat, Cawagub 01 Sulsel Akan Kampanye Terbatas di Pangkep

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5. Khusus Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level 2,” katanya.

Pemberlakuan PPKM ini menurut dia perlu ada perhatian kepada seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat umum agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dengan munculnya kasus ini, kita harus tetap waspada, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat khususnya memakai masker di ruang publik," ungkap Hendra.

Baca Juga : Danny Pomanto Resmikan Posko Pemenangan DIA di Kabupaten Wajo

Untuk itu, Hendra berharap, pemberlakuan PPKM level 1 di Kota Makassar, pemerintah dan masyarakat dapat melindungi upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Makassar.

Perlu diketahui, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai tanggal 1 Agustus 2022.