Sabtu, 11 Juni 2022 18:32
kantor DPRD Makassar
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tiga mantan pejabat di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan) Makassar belum mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis). Hal ini seperti disampaikan oleh Kabag Perlengkapan Sekretariat DPRD kota Makassar, Danial Katto.

 

Ketiga mantan pejabat tersebut diantaranya Andi Syahril (mantan Kasubag Pengadaan), Samsul Syamsudin (mantan Kabag Umum) dan Harun Rani (mantan Kabag Perlengkapan).

“Ada tiga pegawai yang sudah pindah tapi belum mengembalikan randis. Kita minta dikembalikan secepatnya. Ketiga masing -masing satu unit mobil dan ada yang sudah kuasai dua tahun,” katanya pada Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat sebanyak dua kali. Jika surat tersebut tidak diindahkan pihaknya akan melakukan penyitaan paksa dengan bantuan Satpol PP.

 

“Kami juga didesak BPK untuk segera mengembalikan dimana asal mula kendaraan tersebut, maka tidak ada alasan, itu tidak bisa dimaklumi karena BPK meminta untuk segera menertibkan,” tambahnya.

Saat diminta mengembalikan kendaraan dinas yang dimaksud, mereka beralasan dibutuhkan di tempat mereka pindah. Daniel mengatakan, BPK memberikan opsi untuk mengajukan mutasi kendaraan jika memang sangat dibutuhkan di tempat kerja yang baru. Mutasi bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

“Kami berikan ruang itu sepanjang SKPD mereka setujui, maka kami serahkan,” tutur Daniel.