Senin, 04 Juli 2022 11:43
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare menggelar sosialisasi tentang kedisiplinan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Senin (4/7/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare menggelar sosialisasi tentang kedisiplinan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Materi sosialisasi dibawakan langsung Sub Koordinator Umum dan Kepegawaian RSUD Andi Makkasau, Anita Anggeriani.

 

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi RSUD Andi Makkasau, Mukarramah, menjelaskan sosialisasi ini melibatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PNS yang baru bertugas di rumah sakit bertipe B ini.

"Jadi kegiatan ini bertujuan agar para CPNS dan PNS baru yang bertugas di RS Andi Makkasau dapat mengetahui tentang aturan disiplin, seperti hak dan kewajiban ASN. Dijelaskan juga soal sanksi disiplin jika terjadi pelanggaran," ucap Mukarramah.

Baca Juga : Parepare-Samarinda Jajaki Kerjasama Peningkatan Daya Saing Daerah

Sosialisasi itu juga dijelaskan secara umum tentang bagaimana rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pasien dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

 

"Kedisiplinan merupakan hal yang penting dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat, khususnya di wilayah rumah sakit. Direktur kami selalu mengingatkan agar seluruh aspek pelayanan yang ada harus menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," beber Mukarramah.

Selain sosialisasi, lanjut Mukarramah, manajemen rumah sakit juga menggelar kegiatan lain, yaitu pemberian materi orientasi umum yang terdiri atas sejarah singkat, visi-misi, falsafah, dan komunikasi efektif. Materi dibawakan langsung Dewan Pengawas RSUD Andi Makkasau Parepare, Minhajuddin Ahmad. (*)

Penulis : Hasrul Nawir