RAKYATKU.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerbitkan fatwa terkait uang panai.
Fatwa dengan Nomor 02 Tahun 2022 tentang uang panai itu dibacakan oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2022) sore.
Muammar didampingi oleh Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin dan Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab, dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Serahkan Hibah Total Rp3 Miliar untuk MUI-Baznas Sulsel
Muammar mengatakan fatwa ini dikeluarkan setelah dilihat dalam masyarakat tidak sedikit kadang-kadang satu keluarga tidak bisa tersambung dalam suatu pernikahan gara-gara uang panainya bermasalah.
Menurut Muammar mereka tidak proporsional melihat uang panai dalam hukum Islam padahal uang panai itu hanya sebagai pelengkap.
"Kadang-kadang yang menjadi sesuatu yang wajib itu terabaikan, misalnya mahar kan itu menjadi pokok dalam pernikahan, tapi kadang-kadang mahar ini tidak dipermasalahkan, padahal sebenarnya nilai yang utama disitu mahar," ucap Muammar.
Baca Juga : Resahkan Masyarakat, MUI Sulsel Haramkan Penggunaan Busur
Sementara ketua MUI Prof Najamuddin mengatakan bahwa pada dasarnya uang panai itu boleh-boleh saja. Intinya ada kesepakatan kedua belah pihak.
Yang jelas kata Prof Najamuddin jangan memberatkan dan jangan menyulitkan terjadinya proses perkawinan.
"Kami juga dari MUI tidak memberikan fatwa berapa standar minimum dan berapa standar maksimal. Tapi kesepakatan dua pihak," ucapnya.
Baca Juga : Uang Panai yang Hangus Gegara Kebakaran Kini Jadi Uang Baru
Ia berharap mudah-mudahan fatwa MUI ini bisa memberikan pedoman bagi masyarakat kita untuk bisa menjadi rujukan dalam proses perkawinan.
Berikut fatwa MUI Sulsel terkait uang panai:
Pertama: Ketentuan Hukum
Baca Juga : MUI Sulsel Imbau Umat Muslim Gelar Salat Gaib Hari Ini, Doakan Korban KM Ladang Pertiwi dan Eril
1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah,
2. Prinsip syariah dalam uang panai adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki.
Baca Juga : Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, MUI Sulsel: Silakan Kibarkan, Tapi Jangan di Indonesia
b. Memuliakan wanita.
c. jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif.
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta'awun) dalam rangka menyambung silaturahim.
Kedua: Rekomendasi
1. Untuk berkah uang panai dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.
2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan.
3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.