RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Muhammad Arifin Nur, mengingatkan agar para kepala desa (kades) harus taat pajak dalam pemanfaatan anggaran dana desa.
Arifin menyampaikan hal itu pada kegiatan pembinaan pengelolaan Pajak atas dana desa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kabupaten Bantaeng, Selasa (14/6/2022).
Olehnya itu, dengan kegiatan pembinaan ini dapat dijadikan momentum untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait bagaimana pengelolaan pajak sesuai regulasi dan aturan berlaku.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Optimis bahwa para kepala desa lingkup Jeneponto taat aturan membayar pajak dan berharap terhindar dari persoalan hukum karena tidak taat pajak," ujar Arifin.
Hadir mendampingi Arifin pada kesempatan ini, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Andi Armawi A.Paki, Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Abd. Makmur, dan 82 kades se-Jeneponto.
Arifin berharap kepada 82 kades agar dapat menjadi perhatian untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Bantaeng, Friday Glorianto, berharap agar terbangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dalam upaya mendorong pembayaran pajak anggaran dana desa tepat waktu.
"KPP Pratama Bantaeng juga mengapresiasi 10 desa lingkup Jeneponto yang telah tepat waktu membayar pajak anggara dana desa," ucapnya. (*)