RAKYATKU.COM -- Kementerian Agama menanggapi viralnya video Tiktok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur. Sang "mempelai pria" dalam video tersebut adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok.
Belakangan terungkap, tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor domba tersebut ternyata hanyalah untuk kepentingan konten media sosial.
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan.
Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi
“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (9/6/2022).
Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan.
“Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.
Baca Juga : Ribuan Orang Meninggal Akibat Gempa Maroko dan Banjir Libya, Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib
Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.
“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.
Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. “Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkasnya.