RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Tamsil Linrung, menganggap peran DPD RI sangat lemah sehingga tidak begitu membawa manfaat strategis dalam penguatan sebagai representasi daerah di Indonesia.
Kata Tamsil, dalam lembaran negara tinggi, kedudukannya sama seperti DPR RI, tetapi kewenangan rendah akan menjadi kelemahan demokrasi. Ia menganalogikan DPD seperti LSM yang tidak punya wewenang mengambil keputusan.
"Jadi dia (DPD) hanya ikut berdiskusi, ikut rapat, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), tapi tidak memutuskan," kata Tamsil Linrung pada acara ToT Empat Pilar MPR RI di Novotel Grand Shayla, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (5/6/2022).
Baca Juga : Begini Pandangan Akademisi tentang Keterwakilan Anggota DPD RI asal Toraja
Mantan legislator DPR RI tiga periode ini mengungkapkan perlunya penguatan DPD walaupun tanpa melakukan amendemen UUD 1945. Perannya tidak perlu kewenangan semua seperti DPR. Namun, kewenangan di UU terkait represtantasi penguatan daerah diberikan ke DPD.
Ia juga mendorong para akademisi untuk berpendapat terkait penguatan DPD. Hal ini agar keterwakilan DPD di pusat yang mewakili teritorial daerah dirasakan perannya oleh daerah.
"Saya menyesalkan lama di DPR, tapi kenapa tidak diberikan penguatan, perannya jelas. Tidak perlu mengambil semua kewenangan DPR, tapi kewenangan terkait UU daerah itu diberikan ke DPD," ucap Tamsil. (*)