Senin, 06 Juni 2022 19:01
Proses sidang berlangsung
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang gugatan praperadilan terhadap Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar oleh MF tersangka dugaan penganiayaan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 6 Juni 2022).

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat kembali dilanjutkan dengan dipimpin Hakim tunggal praperadilan, Sutisna.

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Dalam sidang tersebut, saksi pemohon Fatma yang merupakan ibu tersangka MF menyebut baru mengetahui anaknya terlibat kasus setelah diperlihatkan surat penangkapan, penahanan dan SPDP di Polsek Rappocini oleh anaknya.

 

"Ada tiga surat, penangkapan, penahanan dan SPDP," kata Fatma di dalam persidangan.

Saat itu, ia mengaku kaget karena anaknya tiba-tiba disebut terlibat kejahatan. Terlebih anaknya disebut mengakui perbuatan kejahatan yang dimaksud.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Saya tanya kamukah pelakunya, kenapa mengaku nak? Dari pada saya disiksa terus," kata sebut Fatma menirukan jawaban anaknya.

Fatma juga menyebut sejumlah bekas diduga pukulan dialami oleh anaknya. Ia membenarkan sejumlah pakaian anaknya diambil sebagai barang bukti.

"Ada bengkak, dipukul waktu BAP," sebutnya.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Sementara itu, saksi termohon, Abuzalgifari mengatakan saat kejadian ia dan temannya yang meninggal dipukul ketika berboncengan motor. Dimana ia menyebut sempat melihat muka pelaku yang memukul. Ia kemudian mengenali pelaku saat dipertemukan di Polsek Rappocini. Saat terjadi pemukulan, motor kemudian melaju hingga menabrak pohon.

"Sempat balik lihat mukanya dan baju yang dipake sama waktu kejadian dipukul," katanya.

Sementara itu, Farid Mamma, Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka MF mengatakan dalam persidangan tersebut terungkap korban tidak meninggal karena dianiaya.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

"Jadi bisa kita dengarkan bersama keterangan saksi, korban meninggal bukan karena dipukul tapi tabrak pohon," kata Farid.

Setelah mendengar keterangan para saksi pihaknya pun meyakini gugatan praperadilan akan diterima oleh majelis hakim.

"Jika melihat dari fakta-fakta yang ada kami sangat yakin Praperadilan kami akan dikabulkan. Sidang selanjutnya kesimpulan dan putusan," sebutnya.