Minggu, 05 Juni 2022 23:22
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming pada Kamis (2/6/2022).

 

"Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang terkait dengan tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Terkait pemanggilan oleh KPK tersebut, Ali belum merinci kasus yang didalami penyelidik terhadap Mardani.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

"Kami saat ini tidak bisa menyampaikan materinya mengingat masih diselidiki," sebut Ali.

 

Nama Mardani Maming sebelumnya sempat terseret dalam kasus korupsi korupsi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang memperoleh izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Hal itu terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian.

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," Christian menjawab.

Christian sendiri menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.

Baca Juga : Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Berpotensi Dijerat TPPU

Chirstian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

"Ada berapa kali perintah itu?," tanya hakim Ahmad Gawi lagi.

"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.

Baca Juga : Koordinator MAKI Anggap Vonis Mardani Maming Sudah Tepat

Ahmad Gawi lantas meminta Christian mau menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

"Berapa totalnya?," tanya Ahmad Gawi.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia," ucap Christian.

"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?," tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.

terlihat, dugaan suap terjadi karena penerbitan IUP PT PCN semasa Mardani menjadi sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011.

Saat itu, Mardani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

 

 

Sumber : Liputan6.com

 

BERITA TERKAIT