Selasa, 31 Mei 2022 16:36
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Tri Satya Putri Naipospos, mengapresiasi ketentuan yang ditetapkan saat melalulintaskan hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) atau hewan rentan PMK (HRP) di masa wabah.

 

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menerbitkan revisi edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian (PMK) pada hewan ternak ruminansia dengan rekayasa lalu lintas hewan rawan PMK atau HRP.

Khusus HRP dengan tujuan hewan potong dan hewan kurban dari daerah bebas dapat dilalulintaskan untuk melintas/melewati area tidak bebas dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone

"Pemotongan segera dan ternak harus di bawah supervisi Otoritas Veteriner," kata Tata, demikian biasa disapa, melalui keterangan persnya, Selasa (31/5/2022).

 

Tata juga menyebutkan selain di bawah pengawasan ketat dan langsung dipotong, kendaraaan atau alat angkut yang digunakan juga harus dibersihkan dan didisinfeksi sebelum dan sesudah membawa HRP.

"Kebersihan alat angkut HRP juga harus didisinfeksi dengan cermat untuk antisipasi penyebaran PMK," katanya lagi.

Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel

Sebagai informasi, Kementan telah mengumumkan status wabah PMK pada hewan ternak di empat kabupaten Provinsi Jawa Timur dan satu kabupaten di Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak 5 Mei 2022, berdampak terhadap pelarangan lalu lintas hewan rentan PMK.

"Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti," kata Kepala Barantan, Bambang.

Menurut Bambang, larangan lalu lintas HRP, berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah lainnya yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan dan siap potong dari area tidak bebas PMK bersifat mutlak.

Baca Juga : Indonesia Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian dengan Iran

"Seluruh HRP dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang.

Untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.

Rekayasa lalu lintas HRP ini akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan.

Baca Juga : Pj. Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran atas Solusi Cepat Bagi Petani

Dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalu lintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.

Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) agar melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan dan instansi terkait agar proses pengetatan pengawasan lalu lintas ini dapat dikawal dengan baik.

"Tidak boleh ada dusta, semua pihak mulai dari peternak, pengusaha maupun petugas dokter hewan harus jujur melaporkan kondisi hewan ternaknya sebelum dilalulintaskan," tutur Bambang. (*)