Jumat, 27 Mei 2022 23:02
Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Tahir Kasnawi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, belum lama mengeluarkan kebijakan untuk mendongkrak persentase masyarakat vaksin COVID-19 ketiga (booster).

 

Salah satunya dengan mengharuskan para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melakukan vaksin booster. Jika tidak, maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka akan ditahan.

Kebijakan orang nomor satu di Sulsel itu ditanggapi positif guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Tahir Kasnawi.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan persentase vaksin booster di Indonesia. Langkah ini juga dinilai tidak masalah karena negara tengah mengalami pandemi.

 

"Selain itu, tentu sebagai ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjadi contoh bagi masyarakat luas. Bukan justru masyarakat yang disuruh vaksin, ASN malah belum. Saya setuju dan memuji itu (kebijakan)," jelas Prof. Tahir yang juga pakar kebijakan publik ini dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Selain itu, jika ada penilaian bahwa Gubernur Sulsel terkesan semena-mena dengan mengungkung hak ASN, menurut Prof. Tahir, itu tidaklah tepat. Sebab, yang ditahan bukan gaji, tetapi TPP.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

"TPP itu beda dengan gaji. Gaji itu wajib dibayarkan ASN. Nah, TPP itu berbasis kinerja. ASN menjadi panutan masyarakat adalah kinerja juga. Artinya, salah satu instrumen kinerja. Ingat tiga kompetensi dasar ASN, teknis, manajerial, dan sosial kultural. Nah, sosial kultural namanya ini, di mana ASN menjadi contoh yang baik dan memiliki attitude yang baik," bebernya.

Kendati demikian, Prof. Tahir mengingatkan Pemprov Sulsel untuk tetap memperhatikan pertimbangan lain. Misalnya, ada pengecualian bagi ASN yang tidak bisa secara medis divaksin.

Sekadar diketahui, sejak kebijakan ini diberlakukan oleh Pemprov Sulsel, klinik Kantor Gubernur Sulsel penuh dengan ASN yang ingin melakukan vaksinasi booster. (*)