Jumat, 27 Mei 2022 16:55
Aktivitas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (27/5/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, memberikan penjelasan terkait sejumlah aturan pelaksanaan ibadah haji 1443 H/2022 M. Salah satunya soal pembatasan usia jemaah haji maksimal 65 tahun.

 

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Wajo, Abdul Hafid, mengatakan persyaratan pembatasan usia maksimal 65 tahun yang dikeluarkan Arab Saudi tidak berlaku selamanya, tetapi hanya sementara.

Aturan itu kemungkinan hanya berlaku tahun ini karena kondisi belum dianggap sepenuhnya normal akibat pandemi COVID-19. Tahun depan batasan usia bisa jadi tidak dipersyaratkan lagi.

Baca Juga : 473 CJH Ikuti Kegiatan Manasik Haji Yang Dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Wajo

"Karena itu tidak benar informasi yang berkembang kalau jemaah di atas 65 tahun diarahkan untuk mengambil setoran awalnya karena tidak ada lagi peluang untuk berhaji," kata Hafid.

 

Hafid juga mengungkapkan bahwa adanya pembatasan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia, calon jemaah haji daftar tunda 2020 hanya sebagian bisa berangkat tahun ini. Jumlahnya menyesuaikan kuota kabupaten/kota.

Wajo mendapat kuota 185 orang dari 457 jemaah tunda 2020. Adapun sisanya sebanyak 272 orang kembali ditunda keberangkatannya, tetapi bukan dibatalkan. "Mereka yang tertunda tetap menjadi prioritas pemberangkatan tahun depan," beber Hafid.

Baca Juga : Kondisi Kesehatan Menurun, Tiga Jemaah Haji Lansia Asal Wajo Pulang Lebih Awal

Hafid berharap kepada seluruh calon jemaah yang tertunda keberangkatannya tahun ini bisa memahami kebijakan pemerintah Arab Saudi. "Senantiasa bersabar dan terus berdoa semoga kondisi tahun depan sudah betul-betul normal," ucapnya. (*)

Penulis : Abd Rasyid. MS