Jumat, 27 Mei 2022 16:31
Koordinasi kehumasan dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kementan terkait wabah PMK di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jumat (27/5/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, SURABAYA - Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyebut pelayanan informasi publik terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur mampu direspons baik jajaran kehumasaan Kementerian Pertanian (Kementan).

 

Menurut Agus, selama PMK mewabah di Indonesia tidak ada pengaduan laporan informasi yang masuk dengan kategori negatif. Sebaliknya, semua laporan selalu direspons positif melalui layanan informasi publik cukup cepat.

"Di tempat kami (Ombudsman Jawa Timur) belum pernah menerima pengaduan terkait dugaan atau mungkin potensi informasi yang buruk. Karena itu kami anggap semua layanan informasi berjalan dengan baik," ujar Agus dalam koordinasi kehumasan dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kementan terkait wabah PMK di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone

Meski demikian, kata Agus, bukan tidak mungkin masyarakat memberi pengaduan negatif. Namun, pengaduan tersebut mampu direspons secara cepat dan ditangani dengan baik.

 

"Jadi bukan tidak mungkin pengaduan negatif itu ada, tapi mungkin aduannya sudah tertangani oleh pengelolaan internal, baik di kehumasan Kementan maupun di Pusvetma," katanya.

Walau begitu, Agus mengaku selama ini Ombudsman terus meminta jajaran Kementan dan kementerian lain untuk berbenah dalam memberi layanan informasi publik yang makin baik. Terutama dalam memberikan informasi berbasis digital yang memberi ruang pengaduan terbuka bagi masyarakat luas.

Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel

"Kami terus mendorong agar beberapa unit kerja yang ada di Jawa Timur khususnya dari Kementerian Pertanian untuk terus berbenah terus berinovasi dan membuka kanal pengaduan seluas-luasnya," katanya. (*)