RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perusahaan asal Arab Saudi, PT Osos Almasarat International, melayangkan gugatan terhadap perusahaan properti PT Zarindah Perdana atas dugaan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dengan kerugian miliaran rupiah. Investor dari Arab Saudi mengaku takut berinvestasi di Indonesia lantaran kasus ini.
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (25/5/2022), Kuasa Hukum PT Osos, Yoyo Arifardhani, mengatakan pada intinya pihaknya meminta keadilan. Terlebih lagi, kata dia, ini melibatkan kerja sama antara dua negara, Arab Saudi dan Indonesia.
"Dalam surat pernyataan ada Rp258 miliar. PT Osos cuma minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja. PT Zarindah membuat pernyataan 258, tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan," ujar Yoyo.
Baca Juga : Tumbuhkan Jiwa Entrepreneur, OSIS SMA Islam Athirah Bukit Baruga Hadirkan Owner PT Zarindah Grup
Yoyo melanjutkan bahwa dari surat pernyataan itu sama sekali tidak ada pembayaran. "Kami gak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi, pada dasarnya, PT Osos datang ke sini (menggugat) atas dasar pernyataan ditandatangani sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 M. Tapi, sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya PT Osos minta keadilan di Indonesia," terangnya.
Ia kembali menegaskan sampai saat ini pihak Zarindah sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut. Padahal, kata dia, mestinya pembayaran sudah dilakukan sejak 2018 dan 2020.
"Belum. Sesudah pernyataan, belum ada. Itu surat pernyataan akan membayar Rp258 M. Tapi, itu tidak ada dilakukan PT Zarindah," ucap Yoyo.
Direktur PT Osos, Aldaej Saad Ibrahi, melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia. Belajar dari kasus ini, ia memastikan bakal berhati-hati ketika ingin investasi.
"Kita sudah tiga tahun bolak-balik ke Indonesia, tapi uang kami belum kembali," katanya. (*)