RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membolehkan warga melepas masker di area terbuka.
Terkait hal itu, Taufan menginstruksikan Satgas COVID-19 dan Satpol PP untuk memastikan pengawasan di ruang terbuka dilonggarkan dengan tetap mengikuti kebijakan pusat yang membolehkan warga melepas masker.
"Kami juga menginstruksikan Satgas COVID-19 dan Satpol PP, untuk memastikan pengawasan protokol kesehatan di ruang tertutup, seperti di pusat perbelanjaan dan perkantoran," kata Taufan, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025 ke DPRD
Terkait hal itu, Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Muhammad Anshar, menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengimbau warga maupun pemilik fasilitas-fasilitas umum untuk senantiasa menggunakan masker.
"Dalam berbagai kesempatan, kami juga melakukan sosialisasi penggunaan masker sebagai salah satu upaya dalam menjaga kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Terima Penghargaan PENAIS Award 2025 dari Kementerian Agama
-
Unhas dan Pemkot Parepare Perkuat Sinergi Pengabdian Masyarakat: Wujudkan Kampus Berdampak
-
Tasming Hamid Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Tekankan Pembinaan Humanis di Lapas
-
Hadiri Hari Jadi Bone ke-695, Hermanto Apresiasi Pelestarian Budaya Lokal