Selasa, 17 Mei 2022 10:34
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (Foto: JPNN)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan saat persidangan--yang sebelumnya tak pernah dipakai. Ia meminta anak buahnya tidak menghadirkan mereka ke sidang.

 

Hal itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halalbihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (16/5/2022).

Baca Juga : Prof Suparji Kritik Pengajuan Judicial Review Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor

Kebijakan itu diambil setelah Burhanuddin melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.

 

Praktik ini seolah difasilitasi jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Namun, Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai contoh kasus yang dilihatnya itu.

Ketut mengatakan tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum tak bisa dibenarkan. Ia mengaku akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa.

Baca Juga : Tujuh Jam Lebih Api Melalap Kejaksaan Agung

"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujarnya. (*)

Sumber: CNN Indonesia

BERITA TERKAIT