Senin, 16 Mei 2022 09:59
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.252 narapidana (napi) beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapat remisi. Remisi khusus ini bertepatan Hari Raya Waisak 2022.

 

Dari total penerima remisi khusus Waisak, sebanyak 1.245 napi menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 116 napi menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 napi.

Sementara, ada tujuh napi lainnya menerima remisi khusus II. Remisi khusus II ini yaitu narapidana langsung bebas.

Baca Juga : Wajah Baru Paspor Indonesia di Momen HUT 79 RI

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

 

Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).

Pemberian remisi khusus Waisak tahun ini ini tidak hanya sebagai reward bagi para napi, tetapi juga dapat menghemat anggaran. Negara berhasil menghemat anggaran makan napi Rp739.500.000. (*)